Bersih dan Suci
adalah sebagian dari iman, oleh karena itu sebelum menghadap atau bermunajat
kepada Allah SWT yang maha Suci, kita diwajibkan untuk terlebih dahulu
mensucikan diri yaitu dengan wudhu kalau memang ia hanya mengalami hadats kecil. Akan tetapi
kalau ia mengalami hadats besar maka diharuskan mandi junub.
Rukun-rukun Wudhu
(yaitu perkara-perkara yang harus dipenuhi dalam) wudhu ada 6 yaitu:
1. Niat, yaitu menyatakan di dalam
hati “saya niat menghilangkan hadats kecil sebagai kewajiban karena Allah”
atau “saya niat bersuci dari hadats kecil sebagai kewajiban karena
Allah“. Atau “saya niat melaksanakan kewajiban berwudhu karena Allah“.
Niat itu dilakukan ketika membasuh muka, baik membasuhnya dari bagian atas muka
atau bagian tengah, maupun bagian bawah dari muka. Apabila ada bagian muka yang
dibasuh sebelum niat maka bagian tersebut harus diulangi basuhannya setelah
niat.
Bagi seseorang yang menderita
penyakit yang membuatnya batal terus menerus seperti penyakit beser (air
kencing yang merembes terus menerus) dan sejenisnya, atau wanita yang mengalami
darah penyakit niatnya berbeda yaitu dengan menyatkan di dalam hatinya “saya
niat berwudhu sebagai kewajiban untuk dibolehkan sholat”. Dia tidak boleh niat
menghilangkan hadats kecil karena dengan kondisinya seperti itu hadatsnya terus
menerus bahkan ketika dia berwudhu sehingga tidak akan hilang dengan wudhunya.
Diharuskan pula bagi orang seperti itu untuk melaksanakan wudhu setelah masuk waktu
sholat kemudian membersihkan najisnya dan membalut tempat keluar najis
sehingga najisnya tidak mengenai pakaian sholat atau anggota badannya yang
lain.
2. Membasuh muka. Batasan muka dari
atas ke bawah adalah antara tempat tumbuh rambut hingga ujung dagu, dan dari
samping antara kedua telinga. Diharuskan membasuh muka dengan melewati batasan
di atas dan tidak terdapat sesuatu yang menghalangi air mengenai seluruh kulit
muka sehingga diyakini bahwa seluruh bagian muka telah terbasuh.
3. Membasuh dua tangan hingga dua
siku. Dalam membasuh kedua tangan ini harus diyakini bahwa air basuhan mengenai
seluruh bagian tangan dari ujung jari sampai siku dan tidak boleh terdapat
sesuatu yang menghalanginya bahkan kotoran yang terdapat di bawah kuku apabila
keberadaannya menghalangi air sampai ke ujung jari ia harus dibersihkan, kalau
tidak dibersihkan maka wudhunya menjadi tidak sah yang mengakibatkan sholatnya
tidak sah pula.
4. Mengusap
sebagian kepala atau rambut dengan tangan yang telah dibasahi. Batas rambut
yang diusap ialah rambut yang berada dibagian kepala, bukan rambut yang berada
di luar batas kepala bagi pemilik rambut yang panjang.
Perlu
dijelaskan perbedaan membasuh dengan mengusap. Mengusap ialah meletakkan atau
menggerakkan tangan yang telah dibasahi dengan air di bagian mana saja dari
kepala tanpa harus ada air yang mengalir atau bergerak di atas kepala. Sedangkan
membasuh ialah menyiramkan anggota wudhu yang harus dibasuh dengan air sehingga
terdapat air yang mengalir atau bergerak pada anggota tersebut.
5. Membasuh
dua kaki hingga dua mata kaki. Sebagaimana halnya dengan tangan kedua kaki
terdapat kuku-kuku jari kaki yang terkadang menyimpan kotoran. Kotoran tersebut
harus dibersihkan agar air basuhan mengenai ujung-ujung jari kaki yang terletak
di bawah kuku, kalau tidak maka wudhunya menjadi tidak sah yang berakibat
solatnya tidak sah pula.
6. Tertib.
Yaitu berurutan dalam melaksanakan basuhan-basuhan sebagaimana yang telah
disebutkan di atas.
Selain
perkara-perkara di atas yang harus dipenuhi ketika berwudhu, ada
perkara-perkara yang disunnatkan untuk dilakukan ketika berwudhu yaitu membaca
bismillah ketika hendak memulai berwudhu, membasuh kedua telapak tangan ketika
membaca bismillah, berkumur-kumur, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung
lalu menyemprotkannya kembali, mengusap seluruh kepala, mengusap kedua telinga
dengan tangan yang basah, mendahulukan anggota wudhu yang kanan daripada yang
kiri, menggosok-gosok setiap anggota wudhu yang dibasuh, melakukan basuhan atau
usapan hingga tiga kali, dan membaca do’a setelah wudhu sekurang-kurangnya
sebagai berikut: “asyhadu an laa ilaaha illalloohu wahdahuu laa syariika
lahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warosuuluh“.
Azan (ejaan KBBI) atau adzan merupakan
panggilan bagi umat Islam untuk memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap salat 5 waktu.
Lafadz adzan terdiri dari 7 bagian:
- Allahu Akbar, Allahu Akbar (2 kali); artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
- Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali) "Aku bersaksi bahwa tiada sesembahan selain Allah"
- Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali) "Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
- Hayya 'alash sholah (2 kali) "Mari menunaikan salat"
- Hayya 'alal falah (2 kali) "Mari meraih kemenangan"
- Ashshalatu khairum minan naum (2 kali) "Shalat itu lebih baik daripada tidur" (hanya diucapkan dalam azan Subuh)
- Allahu Akbar, Allahu Akbar (1 kali) "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
- Lailaha ilallah (1 kali) "Tiada sesembahan selain Allah"
Sejarah adzan dan iqamah
Adzan mulai
disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Mulanya,
pada suatu hari Nabi Muhammad SAW
mengumpulkan para sahabat untuk memusyawarahkan bagaimana cara memberitahu
masuknya waktu salat dam
mengajak orang ramai agar berkumpul ke masjid untuk melakukan shalat berjamaah.
Di dalam musyawarah itu ada beberapa usulan. Ada yang mengusulkan supaya
dikibarkan bendera sebagai
tanda waktu shalat
telah masuk. Apabila benderanya telah berkibar, hendaklah orang yang melihatnya
memberitahu kepada umum. Ada juga yang mengusulkan supaya ditiup terompet seperti
yang biasa dilakukan oleh pemeluk agama Yahudi. Ada lagi yang mengusulkan supaya
dibunyikan lonceng seperti yang biasa dilakukan oleh orang Nasrani. ada seorang
sahabat yang menyarankan bahwa manakala waktu shalat tiba, maka segera
dinyalakan api pada tempat
yang tinggi dimana orang-orang bisa dengan mudah melihat ketempat itu, atau
setidak-tidaknya asapnya bisa dilihat orang walaupun ia berada ditempat yang
jauh. Yang melihat api itu dinyalakan hendaklah datang menghadiri salat
berjamaah. Semua usulan yang diajukan itu ditolak oleh Nabi, tetapi beliau
menukar lafal itu dengan assalatu jami’ah (marilah shalat berjamaah).
(KYP3095) Lantas, ada usul dari Umar bin Khattab jikalau
ditunjuk seseorang yang bertindak sebagai pemanggil kaum Muslim untuk shalat
pada setiap masuknya waktu shalat. Kemudian saran ini agaknya bisa diterima
oleh semua orang dan Nabi Muhammad SAW juga
menyetujuinya.
Abu Dawud mengisahkan
bahwa Abdullah bin Zaid berkata sebagai berikut:
"Ketika cara memanggil kaum muslimin untuk shalat dimusyawarahkan, suatu
malam dalam tidurku aku bermimpi. Aku melihat ada seseorang sedang menenteng
sebuah lonceng. Aku dekati orang itu dan bertanya kepadanya apakah ia ada
maksud hendak menjual lonceng itu. Jika memang begitu aku memintanya untuk
menjual kepadaku saja. Orang tersebut malah bertanya," Untuk apa? Aku menjawabnya, "Bahwa dengan membunyikan lonceng
itu, kami dapat memanggil kaum muslim untuk menunaikan salat." Orang itu
berkata lagi, "Maukah kau kuajari cara yang lebih baik?" Dan aku
menjawab "Ya!" Lalu dia berkata lagi dan kali ini dengan suara yang
amat lantang:
- Allahu Akbar Allahu Akbar
- Asyhadu alla ilaha illallah
- Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
- Hayya 'alash sholah (2 kali)
- Hayya 'alal falah (2 kali)
- Allahu Akbar Allahu Akbar
- La ilaha illallah
Ketika
esoknya aku bangun, aku menemui Nabi Muhammad.SAW, dan
menceritakan perihal mimpi itu kepadanya, kemudian Nabi Muhammad. SAW, berkata,
"Itu mimpi yang sebetulnya nyata. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah dia bagaimana mengucapkan kalimat itu. Dia harus
mengumandangkan adzan seperti itu dan dia memiliki suara yang amat
lantang." Lalu akupun melakukan hal itu bersama Bilal." Rupanya,
mimpi serupa dialami pula oleh Umar ia juga menceritakannya kepada Nabi
Muhammad, SAW.
Setelah
lelaki yang membawa lonceng itu melafalkan adzan, dia diam sejenak, lalu
berkata: "Kau katakan jika salat akan didirikan:
- Allahu Akbar, Allahu Akbar
- Asyhadu alla ilaha illallah
- Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
- Hayya 'alash sholah
- Hayya 'alal falah
- Qod qomatish sholah (2 kali), artinya "Salat akan didirikan"
- Allahu Akbar, Allahu Akbar
- La ilaha illallah
Begitu subuh, aku
mendatangi Rasulullah SAW kemudian kuberitahu beliau apa yang kumimpikan.
Beliaupun bersabda: "Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar, insya Allah. Bangkitlah
bersama Bilal dan ajarkanlah kepadanya apa yang kau mimpikan agar diadzankannya
(diserukannya), karena sesungguhnya suaranya lebih lantang darimu." Ia
berkata: Maka aku bangkit bersama Bilal, lalu aku ajarkan kepadanya dan dia
yang berazan. Ia berkata: Hal tersebut terdengar oleh Umar bin al-Khaththab
ketika dia berada di rumahnya. Kemudian dia keluar dengan selendangnya yang menjuntai.
Dia berkata: "Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, sungguh aku
telah memimpikan apa yang dimimpikannya." Kemudian Rasulullah SAW
bersabda: "Maka bagi Allah-lah segala puji."
HR Abu Dawud (499), at-Tirmidzi
(189) secara ringkas tanpa cerita Abdullah bin Zaid tentang mimpinya,
al-Bukhari dalam Khalq Af'al al-Ibad, ad-Darimi (1187), Ibnu Majah
(706), Ibnu Jarud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan Ahmad (16043-redaksi di
atas). At-Tirmidzi berkata: "Ini hadits hasan shahih". Juga
dishahihkan oleh jamaah imam ahli hadits, seperti al-Bukhari, adz-Dzahabi,
an-Nawawi, dan yang lainnya. Demikian diutarakan al-Albani dalam al-Irwa (246), Shahih Abu
Dawud (512), dan Takhrij al-Misykah (I: 650).
Adapun adab melaksanakan
azan menurut jumhur ulama ialah:
- muazin hendaknya tidak menerima upah dalam melakukan tugasnya;
- muazin harus suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis;
- muazin menghadap ke arah kiblat ketika mengumandangkan azan;
- ketika membaca hayya ‘ala as-salah muazin menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kanan dan ketika membaca hayya ‘ala al-falah menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kiri;
- muazin memasukkan dua anak jarinya ke dalam kedua telinganya;
- suara muazin hendaknya nyaring;
- muazin tidak boleh berbicara ketika mengumandangkan azan;
- orang-orang yang mendengar azan hendaklah menyahutnya secara perlahan dengan lafal-lafal yang diucapkan oleh muazin, kecuali pada kalimat hayya ‘ala as-salah dan hayya ‘ala al-falah yang keduanya disahut dengan la haula wa la quwwata illa bi Allah (tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah);
- setelah selesai azan, muazin dan yang mendengar azan hendaklah berdoa: Allahumma rabba hazihi ad-da’wah at-tammah wa as-salati al-qa’imah, ati Muhammadan al-wasilah wa al-fadilah wab’ashu maqaman mahmuda allazi wa’adtahu (Wahai Allah, Tuhan yang menguasai seruan yang sempurna ini, dan salat yang sedang didirikan, berikanlah kepada Muhammad karunia dan keutamaan serta kedudukan yang terpuji, yang telah Engkau janjikan untuknya [HR. Bukhari]). (KYP3095)
Apabila kita
mendengar suara azan, kita disunnahkan untuk menjawab azan tersebut sebagaimana
yang diucapkan oleh muazin, kecuali apabila muazin mengucapkan
"Hayya alash shalah", "Hayya alal falah", dan
"Ashshalatu khairum minan naum" {dalam azan Subuh).
Bila muazin mengucapkan
"Hayya alash shalah" atau "Hayya alal falah", disunnahkan
menjawabnya dengan lafazh "La haula wa la quwwata illa billahil 'aliyyil
'azhim" yang artinya "Tiada daya dan tiada kekuatan kecuali dengan
pertolongan Allah".
Dan bila
muazin mengucapkan "Ashshalatu khairum minan naum" dalam azan Subuh,
disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "Shadaqta wa bararta wa ana 'ala
dzalika minasy syahidin" yang artinya "Benarlah engkau dan baguslah
ucapanmu dan saya termasuk orang-orang yang menyaksikan kebenaran itu".
Sebelum memulai shalat dengan makmumnya, seorang imam setelah muazin selesai mengumandangkan azan dan komat, maka imam berdiri paling depan dan menghadap makmum untuk mengatur barisan terlebih dahulu. Jika sudah lurus, rapat dan rapi imam menghadap kiblat untuk mulai ibadah sholat berjamaah dengan khusyuk.
Syarat Untuk Menjadi Imam Sholat Berjama'ah :
1. Lebih banyak mengerti dan paham masalah ibadah solat.
2. Lebih banyak hapal surat-surat Alquran.
3. Lebih fasih dan baik dalam membaca bacaan-baca'an salat.
4. Lebih senior / tua daripada jama'ah lainnya.
5. Tidak mengikuti gerakan shalat orang lain.
6. Laki-laki. Tetapi jika semua makmum adalah wanita, maka imam boleh perempuan.
Bacaan dua rokaat awal untuk sholat zuhur dan ashar pada surat Al-fatihah dan bacaan surat pengiringnya dibaca secara sirran atau lirih yang hanya bisa didengar sendiri, orang lain tidak jelas mendengarnya. Sedangkan pada solat maghrib, isya dan subuh dibaca secara jahran atau nyaring yang dapat didengar makmum. Untuk shalat sunah jumat, idul fitri, idul adha, gerhana, istiqo, tarawih dan witir dibaca nyaring, sedangkan untuk sholat malam dibaca sedang, tidak nyaring dan tidak lirih.
B. Syarat Sah Manjadi Ma'mum Dalam Shalat Berjama'ah
Syarat Untuk Menjadi Makmum Sholat Berjama'ah :
1. Niat untuk mengikuti imam dan mengikuti gerakan imam.
2. Berada satu tempat dengan imam.
3. Laki-laki dewasa tidak syah jika menjadi makmum imam perempuan.
4. Jika imam batal, maka seorang makmum maju ke depan menggantikan imam.
5. Jika imam lupa jumlah roka'at atau salah gerakan sholat, makmum mengingatkan dengan membaca Subhanallah dengan suara yang dapat didengar imam. Untuk ma'mum perempuan dengan cara bertepuk tangan.
6. Makmum dapat melihat atau mendengar imam.
7. Makmum berada di belakang imam.
8. Mengerjakan ibadah sholat yang sama dengan imam.
9. Jika datang terlambat, maka makmum akan menjadi masbuk yang boleh mengikuti imam sama sepertimakmum lainnya, namun setelah imam salam masbuk menambah jumlah rakaat yang tertinggal. Jika berhasil mulai dengan mendapatkan ruku' bersama imam walaupun sebentar maka masbuk mendapatkan satu raka'at. Jika masbuk adalah makmum pertama, maka masbuk menepuk pundak imam untuk mengajak sholat berjama'ah.
C. Posisi Imam Dan Makmum Sholat Jama'ah / Besama-Sama
1. Jika terdiri dari dua pria atau dua wanita saja, maka yang satu menjadi imam dan yang satu menjadi makmum berada di sebelah kanan imam agak ke belakang sedikit.
2. Jika makmum terdiri dari dua orang atau lebih maka posisi makmum adalah membuat barisan sendiri di belakang imam. Jika makmum yang kedua adalah masbuk, maka masbuh menepuk pundak mamum pertama untuk melangkah mundur membuat barisan tanpa membatalkan sholat.
3. Jika terdiri dari makmum pria dan makmum wanita, maka makmum laki-laki berada dibelakang imam, dan wanita dibalakang makmum lakilaki.
4. Jika ada anak-anak maka anak lelaki berada di belakang makmum laki-laki dewasa dan disusul dengan makmum anak-anak perempuan dan kemudian yang terakhir adalah makmum perempuan dewasa.
5. Makmum bencong atau transeksual tetap tidak diakui dan kalau ingin sholat berjama'ah mengikuti jenis kelamin awal beserta perangkat sholat yang dikenakan.
Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminologi/istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah Subhanahu wata’ala menurut syarat–syarat yang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah berhadapan hati (jiwa) kepada Allah Jalla wa’ala yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesaran dan kesempurnaan kekuasaan-Nya.
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Allah, berupa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
Sejarah
Shalat Fadhu
Shalat yang mula-mula diwajibkan
bagi Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya adalah Shalat Malam, yaitu sejak
diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama
kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri
(sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau
sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu.
Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu
sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia
memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al
Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang
yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang
lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari
Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman
kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk
dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang
paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah;
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dengan turunnya ayat ini, hukum Shalat
Malam menjadi sunat. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama
shalaf lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini
menghapus kewajiban Shalat Malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.
Sumber: http://id.wikipedia.org
Shalat dalam Al Qur'an
Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang salat di dalam Al Qur'an, kitab suci agama Islam.- Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)14:31
- Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zinah) dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut : 45) 29:45
- Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam: 59)19:59
- Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya (al-Ma’arij : 19-23)70:19
Sumber: http://id.wikipedia.org
Shalat Berjama'ah
Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama(berjama'ah). Pada shalat berjama'ah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai Imam Shalat, dan yang lain akan berlaku sebagai Makmum.- Shalat yang dapat dilakukan secara berjama'ah antara lain :
- Shalat Fardhu
- Shalat Tarawih
- Salat yang mesti dilakukan berjama'ah antara lain:
- Shalat Jumat
- Shalat Hari Raya (Ied)
- Shalat Istisqa'
Sumber: http://id.wikipedia.org
Rukun Shalat
13 Rukun Shalat :- Niat
- Berdiri(bagi yang mampu)
- Takbiratul ihram
- Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat
- Ruku' dengan tuma'ninah
- I'tidal dengan tuma'ninah
- Sujud dua kali dengan tuma'ninah
- Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah
- Duduk tasyahud akhir
- Membaca tasyahud akhir
- Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
- Membaca salam yang pertama
- Tertib (melakukan rukun secara berurutan)
Sumber: http://id.wikipedia.org
Hukum Salat
Dalam banyak hadits, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat, diantaranya ia bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka berarti dia telah kafir."[2]Orang yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadits berikut ini: "Barangsiapa yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf."[3]
Hukum shalat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
- Fardhu, Shalat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Shalat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
- Fardhu ‘Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, dan shalat jumat(Fardhu 'Ain untuk pria).
- Fardhu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti shalat jenazah.
- Nafilah (salat sunnat),Salat Nafilah adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
- Nafil Muakkad adalah salat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunnat witir dan salat sunnat thawaf.
- Nafil Ghairu Muakkad adalah salat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunnat Rawatib dan salat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Sumber: http://id.wikipedia.org
Perhatian :
Tulisan ini hanya ringkasan, bagi pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalilnya
dipersilahkan merujuk buku aslinya yaitu : "Sifat Shalat Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam", oleh Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albaani, dengan edisi Indonesia
diterbitkan oleh Media Hidayah - Yogyakarta
(edisi revisi).
Imam
Ahmad berkata, "Sesungguhnya kualitas keislaman seseorang adalah
tergantung pada kualitas ibadah sholatnya. Kecintaan seseorang kepada Islam
juga tergantung pada kecintaan dalam mengerjakan sholat. Oleh karena itu
kenalilah dirimu sendiri wahai hamba Allah! Takutlah kamu jika nanti menghadap
Allah AzzaWa
Jalla tanpa membawa kualitas keislaman yang baik. Sebab kualitas keislaman
dalam hal ini ditentukan oleh kualitas ibadah sholatmu." (Ibn
al Qayyim, ash Sholah, hal 42 dan ash Sholah wa hukmu taarikihaa, hal 170-171)
1. MENGHADAP KA'BAH
2. Ketentuan menghadap qiblat ini tidak menjadi keharusan lagi bagi 'seorang yang sedang berperang' pada pelaksanaan shalat khauf saat perang berkecamuk dahsyat.
Dan tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang tidak sanggup seperti orang yang sakit atau orang yang dalam perahu, kendaraan atau pesawat bila ia khawatir luputnya waktu.
Juga tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang shalat sunnah atau witir sedang ia menunggangi hewan atau kendaraan lainnya. Tapi dianjurkan kepadanya - jika hal ini memungkinkan - supaya menghadap ke qiblat pada saat takbiratul ikhram, kemudian setelah itu menghadap ke arah manapun kendaraannya menghadap.
3. Wajib bagi yang melihat Ka'bah untuk menghadap langsung ke porosnya, bagi yang tidak melihatnya maka ia menghadap ke arah Ka'bah.
HUKUM SHALAT TANPA MENGHADAP KA'BAH KARENA KELIRU
4. Apabila shalat tanpa menghadap qiblat karena mendung atau ada penyebab lainnya sesudah melakukan ijtihad dan pilihan, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi.
5. Apabila datang orang yang dipercaya saat dia shalat, lalu orang yang datang itu memberitahukan kepadanya arah qiblat maka wajib baginya untuk segera menghadap ke arah yang ditunjukkan, dan shalatnya sah.
2. BERDIRI
6. Wajib bagi yang melakukan shalat
untuk berdiri, dan ini adalah rukun, kecuali bagi :
Orang yang shalat khauf saat perang
berkecamuk dengan hebat, maka dibolehkan baginya shalat di atas
kendaraannya.
Orang yang sakit yang tidak mampu berdiri, maka boleh baginya shalat sambil duduk dan bila tidak mampu diperkenankan sambil berbaring.
Orang yang shalat nafilah (sunnah) dibolehkan shalat di atas kendaraan atau sambil duduk jika dia mau, adapun ruku' dan sujudnya cukup dengan isyarat kepalanya, demikian pula orang yang sakit, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya.
Orang yang sakit yang tidak mampu berdiri, maka boleh baginya shalat sambil duduk dan bila tidak mampu diperkenankan sambil berbaring.
Orang yang shalat nafilah (sunnah) dibolehkan shalat di atas kendaraan atau sambil duduk jika dia mau, adapun ruku' dan sujudnya cukup dengan isyarat kepalanya, demikian pula orang yang sakit, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya.
7. Tidak boleh bagi orang yang shalat
sambil duduk meletakkan sesuatu yang agak tinggi dihadapannya sebagai tempat
sujud. Akan tetapi cukup menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya
-seperti yang kami sebutkan tadi- apabila ia tidak mampu meletakkan dahinya
secara langsung ke bumi (lantai).
SHALAT DI KAPAL LAUT ATAU PESAWAT
8. Dibolehkan shalat fardlu di atas kapal laut demikian pula di pesawat.
8. Dibolehkan shalat fardlu di atas kapal laut demikian pula di pesawat.
9. Dibolehkan juga shalat di kapal laut
atau pesawat sambil duduk bila khawatir akan jatuh.
10. Boleh juga saat berdiri bertumpu
(memegang) pada tiang atau tongkat karena faktor ketuaan atau karena badan yang
lemah.
SHALAT SAMBIL BERDIRI DAN DUDUK
11. Dibolehkan shalat lail sambil berdiri atau sambil duduk meski tanpa udzur (penyebab apapun), atau sambil melakukan keduanya. Caranya; ia shalat membaca dalam keadaan duduk dan ketika menjelang ruku' ia berdiri lalu membaca ayat-ayat yang masih tersisa dalam keadaan berdiri. Setelah itu ia ruku' lalu sujud. Kemudian ia melakukan hal yang sama pada rakaat yang kedua.
SHALAT SAMBIL BERDIRI DAN DUDUK
11. Dibolehkan shalat lail sambil berdiri atau sambil duduk meski tanpa udzur (penyebab apapun), atau sambil melakukan keduanya. Caranya; ia shalat membaca dalam keadaan duduk dan ketika menjelang ruku' ia berdiri lalu membaca ayat-ayat yang masih tersisa dalam keadaan berdiri. Setelah itu ia ruku' lalu sujud. Kemudian ia melakukan hal yang sama pada rakaat yang kedua.
12. Apabila shalat dalam keadaan duduk,
maka ia duduk bersila atau duduk dalam bentuk lain yang memungkinkan seseorang
untuk beristirahat.
SHALAT SAMBIL MEMAKAI SANDAL
13. Boleh shalat tanpa memakai sandal dan boleh pula dengan memakai sandal.
SHALAT SAMBIL MEMAKAI SANDAL
13. Boleh shalat tanpa memakai sandal dan boleh pula dengan memakai sandal.
14. Tapi yang lebih utama jika sekali
waktu shalat sambil memakai sandal dan sekali waktu tidak memakai sandal,
sesuai yang lebih gampang dilakukan saat itu, tidak membebani diri dengan harus
memakainya dan tidak pula harus melepasnya. Bahkan jika kebetulan telanjang
kaki maka shalat dengan kondisi seperti itu, dan bila kebetulan memakai sandal
maka shalat sambil memakai sandal. Kecuali dalam kondisi tertentu
(terpaksa).
15. Jika kedua sandal dilepas maka
tidak boleh diletakkan di samping kanan akan tetapi diletakkan di samping kiri
jika tidak ada di samping kirinya seseorang yang shalat, jika ada maka hendaklah
diletakkan di depan kakinya, hal yang demikianlah yang sesuai dengan
perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. 1)
SHALAT DI ATAS MIMBAR
16. Dibolehkan bagi imam untuk shalat di tempat yang tinggi seperti mimbar dengan tujuan mengajar manusia. Imam berdiri di atas mimbar lalu takbir, kemudian membaca dan ruku' setelah itu turun sambil mundur sehingga memungkinkan untuk sujud ke tanah di depan mimbar, lalu kembali lagi ke atas mimbar dan melakukan hal yang serupa di rakaat berikutnya.
KEWAJIBAN SHALAT MENGHADAP PEMBATAS DAN MENDEKAT KEPADANYA
17. Wajib shalat menghadap tabir pembatas, dan tiada bedanya baik di masjid maupun selain masjid, di masjid yang besar atau yang kecil, berdasarkan kepada keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
SHALAT DI ATAS MIMBAR
16. Dibolehkan bagi imam untuk shalat di tempat yang tinggi seperti mimbar dengan tujuan mengajar manusia. Imam berdiri di atas mimbar lalu takbir, kemudian membaca dan ruku' setelah itu turun sambil mundur sehingga memungkinkan untuk sujud ke tanah di depan mimbar, lalu kembali lagi ke atas mimbar dan melakukan hal yang serupa di rakaat berikutnya.
KEWAJIBAN SHALAT MENGHADAP PEMBATAS DAN MENDEKAT KEPADANYA
17. Wajib shalat menghadap tabir pembatas, dan tiada bedanya baik di masjid maupun selain masjid, di masjid yang besar atau yang kecil, berdasarkan kepada keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Janganlah shalat
melainkan menghadap pembatas, dan jangan biarkan seseorang lewat di hadapanmu,
apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya ia bersama pendampingnya".
(Maksudnya syaitan).
18. Wajib mendekat ke pembatas karena
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan hal itu.
19. Jarak antara tempat sujud Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tembok yang dihadapinya seukuran tempat
lewat domba. maka barang siapa yang mengamalkan hal itu berarti ia telah
mengamalkan batas ukuran yang diwajibkan. 2)
KADAR KETINGGIAN PEMBATAS
20. Wajib pembatas dibuat agak tinggi dari tanah sekadar sejengkal atau dua jengkal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
KADAR KETINGGIAN PEMBATAS
20. Wajib pembatas dibuat agak tinggi dari tanah sekadar sejengkal atau dua jengkal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Jika seorang diantara
kamu meletakkan di hadapannya sesuatu setinggi ekor pelana 3) (sebagai
pembatas) maka shalatlah (menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang yang
lewat di balik pembatas".
21. Dan ia menghadap ke pembatas secara
langsung, karena hal itu yang termuat dalam konteks hadits tentang perintah
untuk shalat menghadap ke pembatas. Adapun bergeser dari posisi pembatas ke
kanan atau ke kiri sehingga membuat tidak lurus menghadap langsung ke pembatas
maka hal ini tidak sah.
22. Boleh shalat menghadap tongkat yang
ditancapkan ke tanah atau yang sepertinya, boleh pula menghadap pohon, tiang,
atau isteri yang berbaring di pembaringan sambil berselimut, boleh pula
menghadap hewan meskipun unta.
HARAM SHALAT MENGHADAP KE KUBUR
23. Tidak boleh shalat menghadap ke kubur, larangan ini mutlak, baik kubur para nabi maupun selain nabi.
HARAM LEWAT DI DEPAN ORANG YANG SHALAT TERMASUK DI MASJID HARAM
24. Tidak boleh lewat di depan orang yang sedang shalat jika di depannya ada pembatas, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara masjid Haram atau masjid-masjid lain, semua sama dalam hal larangan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
HARAM SHALAT MENGHADAP KE KUBUR
23. Tidak boleh shalat menghadap ke kubur, larangan ini mutlak, baik kubur para nabi maupun selain nabi.
HARAM LEWAT DI DEPAN ORANG YANG SHALAT TERMASUK DI MASJID HARAM
24. Tidak boleh lewat di depan orang yang sedang shalat jika di depannya ada pembatas, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara masjid Haram atau masjid-masjid lain, semua sama dalam hal larangan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Andaikan orang yang
lewat di depan orang yang shalat mengetahui akibat perbuatannya maka untuk
berdiri selama 40, lebih baik baginya dari pada lewat di depan orang yang
sedang shalat". Maksudnya lewat di antara shalat dengan tempat sujudnya.
4)
KEWAJIBAN ORANG YANG SHALAT MENCEGAH ORANG LEWAT DI DEPANNYA MESKIPUN DI MASJID HARAM
25. Tidak boleh bagi orang yang shalat
menghadap pembatas membiarkan seseorang lewat di depannya berdasarkan hadits
yang telah lalu.
"Artinya : Dan janganlah
membiarkan seseorang lewat di depanmu ...".
Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Jika seseorang diantara kamu shalat menghadap sesuatu pembatas yang menghalanginya dari orang lain, lalu ada yang ingin lewat di depannya, maka hendaklah ia mendorong leher orang yang ingin lewat itu semampunya (dalam riwayat lain : cegahlah dua kali) jika ia enggan maka perangilah karena ia adalah syaithan".
Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Jika seseorang diantara kamu shalat menghadap sesuatu pembatas yang menghalanginya dari orang lain, lalu ada yang ingin lewat di depannya, maka hendaklah ia mendorong leher orang yang ingin lewat itu semampunya (dalam riwayat lain : cegahlah dua kali) jika ia enggan maka perangilah karena ia adalah syaithan".
BERJALAN KE DEPAN UNTUK MENCEGAH ORANG LEWAT
26. Boleh maju selangkah atau lebih
untuk mencegah yang bukan mukallaf yang lewat di depannya seperti hewan atau
anak kecil agar tidak lewat di depannya.
HAL-HAL YANG MEMUTUSKAN SHALAT
27. Di antara fungsi pembatas dalam shalat adalah menjaga orang yang shalat menghadapnya dari kerusakan shalat disebabkan yang lewat di depannya, berbeda dengan yang tidak memakai pembatas, shalatnya bisa terputus bila lewat di depannya wanita dewasa, keledai, atau anjing hitam.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Footnote :
1. Saya (Al-Albaani) berkata: disini terdapat isyarat yang halus untuk tidak meletakkan sandal di depan. Adab inilah yang banyak disepelekan oleh kebanyakan orang yang shalat, sehingga Anda menyaksikan sendiri diantara mereka yang shalat menghadap ke sandal-sandal.
HAL-HAL YANG MEMUTUSKAN SHALAT
27. Di antara fungsi pembatas dalam shalat adalah menjaga orang yang shalat menghadapnya dari kerusakan shalat disebabkan yang lewat di depannya, berbeda dengan yang tidak memakai pembatas, shalatnya bisa terputus bila lewat di depannya wanita dewasa, keledai, atau anjing hitam.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Footnote :
1. Saya (Al-Albaani) berkata: disini terdapat isyarat yang halus untuk tidak meletakkan sandal di depan. Adab inilah yang banyak disepelekan oleh kebanyakan orang yang shalat, sehingga Anda menyaksikan sendiri diantara mereka yang shalat menghadap ke sandal-sandal.
2. Saya (Al-Albaani) berkata: dari sini
kita tahu bahwa apa yang dilakukan oleh banyak orang di setiap masjid seperti
yang saya saksikan di Suriah dan negeri-negeri lain yaitu shalat di tengah
masjid jauh dari dinding atau tiang adalah kelalaian terhadap perintah dan
perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
3. Yaitu kayu yang dipasang di bagian
belakang pelana angkutan di punggung unta. Di dalam hadits ini terdapat isyarat
bahwa: mengaris di atas tanah tidak cukup untuk dijadikan sebagai garis
pembatas, karena hadits yang meriwayatkan tentang itu lemah.
4. Adapun hadits yang disebutkan dalam
kitab "Haasyiatul Mathaaf" bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
shalat tanpa menghadap pembatas dan orang-orang lewat di depannya, adalah
hadits yang tidak shahih, lagi pula tidak ada keterangan di hadits tersebut
bahwa mereka lewat diantara beliau dengan tempat sujudnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. NIAT
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. NIAT
28. Bagi yang akan shalat harus
meniatkan shalat yang akan dilaksanakannya serta menentukan niat dengan
hatinya, seperti fardhu zhuhur dan ashar, atau sunnat zhuhur dan ashar. Niat
ini merupakan syarat atau rukun shalat. Adapun melafazhkan niat dengan lisan
maka ini merupakan bid'ah, menyalahi sunnah, dan tidak ada seorangpun yang
menfatwakan hal itu di antara para ulama yang ditokohkan oleh orang-orang yang
suka taqlid (fanatik buta).
4. TAKBIR
4. TAKBIR
29. Kemudian memulai shalat dengan
membaca. "Allahu Akbar" (Artinya : Allah Maha Besar). Takbir ini
merupakan rukun, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Pembuka Shalat adalah
bersuci, pengharamannya adalah takbir, sedangkan penghalalannya adalah
salam". 1)
30. Tidak boleh mengeraskan suara saat
takbir di semua shalat, kecuali jika menjadi imam.
31. Boleh bagi muadzin menyampaikan
(memperdengarkan) takbir imam kepada jama'ah jika keadaan menghendaki, seperti
jika imam sakit, suaranya lemah atau karena banyaknya orang yang shalat.
32.
Ma'mum tidak boleh takbir kecuali jika
imam telah selesai takbir.
MENGANGKAT KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA
MENGANGKAT KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA
33. Mengangkat kedua tangan, boleh
bersamaan dengan takbir, atau sebelumnya, bahkan boleh sesudah takbir.
Kesemuanya ini ada landasannya yang sah dalam sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam.
34. Mengangkat tangan dengan jari-jari
terbuka.
35. Mensejajarkan kedua telapak tangan
dengan pundak/bahu, sewaktu-waktu mengangkat lebih tinggi lagi sampai sejajar
dengan ujung telinga. 2)
MELETAKKAN KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA
MELETAKKAN KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA
36. Kemudian meletakkan tangan kanan di
atas tangan kiri sesudah takbir, ini merupakan sunnah (ajaran) para nabi-nabi
Alaihimus Shallatu was sallam dan diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam kepada para sahabat beliau, sehingga tidak boleh
menjulurkannya.
37. Meletakkan tangan kanan di atas
punggung tangan kiri dan di atas pergelangan dan lengan.
38. Kadang-kadang menggenggam tangan
kiri dengan tangan kanan. 3)
TEMPAT MELETAKKAN TANGAN
TEMPAT MELETAKKAN TANGAN
39. Keduanya diletakkan di atas dada
saja. Laki-laki dan perempuan dalam hal tersebut sama. 4)
40. Tidak meletakkan tangan kanan di
atas pinggang.
KHUSU' DAN MELIHAT KE TEMPAT SUJUD
KHUSU' DAN MELIHAT KE TEMPAT SUJUD
41. Hendaklah berlaku khusu' dalam
shalat dan menjauhi segala sesuatu yang dapat melalaikan dari khusu' seperti
perhiasan dan lukisan, janganlah shalat saat berhadapan dengan hidangan yang
menarik, demikian juga saat menahan berak dan kencing.
42. Memandang ke tempat sujud saat
berdiri.
43. Tidak menoleh ke kanan dan ke kiri,
karena menoleh adalah curian yang dilakukan oleh syaitan dari shalat seorang
hamba.
44. Tidak boleh mengarahkan pandangan
ke langit (ke atas).
DO'A ISTIFTAAH (PEMBUKAAN)
DO'A ISTIFTAAH (PEMBUKAAN)
45. Kemudian membuka bacaan dengan
sebagian do'a-do'a yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang
jumlahnya banyak, yang masyhur diantaranya ialah :
"Subhaanaka Allahumma wa
bihamdika, wa tabaarakasmuka, wa ta'alaa jadduka, walaa ilaha
ghaiyruka".
"Artinya : Maha Suci Engkau
ya Allah, segala puji hanya bagi-Mu, kedudukan-Mu sangat agung, dan tidak ada
sembahan yang hak selain Engkau".
Perintah ber-istiftah telah sah dari Nabi, maka sepatutnya diperhatikan untuk diamalkan. 5)
5. QIRAAH (BACAAN)
Perintah ber-istiftah telah sah dari Nabi, maka sepatutnya diperhatikan untuk diamalkan. 5)
5. QIRAAH (BACAAN)
46. Kemudian wajib berlindung kepada
Allah Ta'ala, dan bagi yang meninggalkannya mendapat dosa.
47. Termasuk sunnah jika sewaktu-waktu
membaca.
"A'udzu billahi minasy
syaiythaanirrajiim, min hamazihi, wa nafakhihi, wa nafasyihi"
"Artinya : Aku berlindung kepada
Allah dari syithan yang terkutuk, dari godaannya, dari was-wasnya, serta dari
gangguannya".
48. Dan sewaktu-waktu membaca
tambahan.
"A'udzu billahis samii-il a'liimi, minasy syaiythaani ......."
"A'udzu billahis samii-il a'liimi, minasy syaiythaani ......."
"Artinya : Aku berlindung kepada
Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, dari
syaitan.......".
49. Kemudian membaca basmalah
(bismillah) di semua shalat secara sirr (tidak diperdengarkan).
MEMBACA AL-FAATIHAH
50. Kemudian membaca surat Al-Fatihah sepenuhnya termasuk
bismillah, ini adalah rukun shalat dimana shalat tak sah jika tidak membaca
Al-Fatihah, sehingga wajib bagi orang-orang 'Ajm (non Arab) untuk
menghafalnya.
51. Bagi yang tak bisa menghafalnya
boleh membaca.
"Subhaanallah, wal hamdulillah
walaa ilaha illallah, walaa hauwla wala quwwata illaa billah".
"Artinya : Maha suci Allah, segala
puji bagi Allah, tidak ada sembahan yang haq selain Allah, serta tidak ada daya
dan kekuatan melainkan karena Allah".
52. Didalam membaca Al-Fatihah,
disunnahkan berhenti pada setiap ayat, dengan cara membaca.
(Bismillahir-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca.
(Alhamdulillahir-rabbil 'aalamiin) lalu berhenti, kemudian membaca.
(Ar-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca. (Maaliki yauwmiddiin)
lalu berhenti, dan demikian seterusnya. Demikianlah cara membaca Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam seluruhnya. Beliau berhenti di akhir setiap ayat
dan tidak menyambungnya dengan ayat sesudahnya meskipun maknanya berkaitan.
53. Boleh membaca (Maaliki) dengan
panjang, dan boleh pula (Maliki) dengan pendek.
BACAAN MA'MUM
BACAAN MA'MUM
54. Wajib bagi ma'mum membaca
Al-Fatihah di belakang imam yang membaca sirr (tidak terdengar) atau saat imam
membaca keras tapi ma'mum tidak mendengar bacaan imam, demikian pula ma'mum
membaca Al-Fatihah bila imam berhenti sebentar untuk memberi kesempatan bagi
ma'mum yang membacanya. Meskipun kami menganggap bahwa berhentinya imam di
tempat ini tidak tsabit dari sunnah. 6)
BACAAN SESUDAH AL-FATIHAH
BACAAN SESUDAH AL-FATIHAH
55. Disunnahkan sesudah membaca
Al-Fatihah, membaca surat
yang lain atau beberapa ayat pada dua raka'at yang pertama. Hal ini berlaku
pula pada shalat jenazah.
56. Kadang-kadang bacaan sesudah
Al-Fatihah dipanjangkan kadang pula diringkas karena ada faktor-faktor tertentu
seperti safar (bepergian), batuk, sakit, atau karena tangisan anak kecil.
57. Panjang pendeknya bacaan
berbeda-beda sesuai dengan shalat yang dilaksanakan. Bacaan pada shalat subuh
lebih panjang daripada bacaan shalat fardhu yang lain, setelah itu bacaan pada
shalat dzuhur, pada shalat ashar, lalu bacaan pada shalat isya, sedangkan
bacaan pada shalat maghrib umumnya diperpendek.
58. Adapun bacaan pada shalat lail
lebih panjang dari semua itu.
59. Sunnah membaca lebih panjang pada
rakaat pertama dari rakaat yang kedua.
60. Memendekkan dua rakaat terakhir
kira-kira setengah dari dua rakaat yang pertama. 7)
61. Membaca Al-Fatihah pada semua
rakaat.
62. Disunnahkan pula menambahkan bacaan
surat
Al-Fatihah dengan surat-surat lain pada dua rakaat yang terakhir.
63. Tidak boleh imam memanjangkan
bacaan melebihi dari apa yang disebutkan di dalam sunnah karena yang demikian
bisa-bisa memberatkan ma'mum yang tidak mampu seperti orang tua, orang sakit,
wanita yang mempunyai anak kecil dan orang yang mempunyai keperluan.
MENGERASKAN DAN MENGECILKAN BACAAN
MENGERASKAN DAN MENGECILKAN BACAAN
64. Bacaan dikeraskan pada shalat
shubuh, jum'at, dua shalat ied, shalat istisqa, khusuf dan dua rakaat pertama
dari shalat maghrib dan isya. Dan dikecilkan (tidak dikeraskan) pada shalat
dzuhur, ashar, rakaat ketiga dari shalat maghrib, serta dua rakaat terakhir
dari shalat isya.
65. Boleh bagi imam memperdengarkan
bacaan ayat pada shalat-shalat sir (yang tidak dikeraskan).
66. Adapun witir dan shalat lail
bacaannya kadang tidak dikeraskan dan kadang dikeraskan.
MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN TARTIL
67. Sunnah membaca Al-Qur'an secara
tartil (sesuai dengan hukum tajwid) tidak terlalu dipanjangkan dan tidak pula
terburu-buru, bahkan dibaca secara jelas huruf perhuruf. Sunnah pula menghiasi
Al-Qur'an dengan suara serta melagukannya sesuai batas-batas hukum oleh ulama
ilmu tajwid. Tidak boleh melagukan Al-Qur'an seperti perbuatan Ahli Bid'ah dan
tidak boleh pula seperti nada-nada musik.
68. Disyari'atkan bagi ma'mum untuk
membetulkan bacaan imam jika keliru.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Footnote :
1. "Pengharaman" maksudnya : haramnya beberapa perbuatan yang diharamkan oleh Allah di dalam shalat. "Penghalal" maksudnya : halalnya beberapa perbuatan yang dihalalkan oleh Allah di luar shalat.
2. Saya (Al-Albaani) berkata : adapun menyentuh kedua anak telinga dengan ibu jari, maka perbuatan ini tidak ada landasannya di dalam sunnah Nabi, bahkan hal ini hanya mendatangkan was-was.
3. Adapun yang dianggap baik oleh sebagian orang-orang terbelakang, yaitu menggabungkan antara meletakkan dan menggenggam dalam waktu yang bersamaan, maka amalan itu tidak ada dasarnya.
4. Saya (Al-Albaani) berkata : amalan meletakkan kedua tangan selain di dada hanya ada dua kemungkinan; dalilnya lemah, atau tidak ada dalilnya sama sekali.
5. Barang siapa yang ingin membaca do'a-do'a istiftah yang lain, silahkan merujuk kitab : "Sifat Shalat Nabi".
6. Saya telah sebutkan landasan orang yang berpendapat demikian, dan alasan yang dijadikan landasan untuk menolaknya di kitab Silsilah Hadits Dho'if No. 546 dan 547.
7. Perincian tentang ini, lihat Sifat Shalat hal 106-125 cet. ke 6 dan ke 7
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Footnote :
1. "Pengharaman" maksudnya : haramnya beberapa perbuatan yang diharamkan oleh Allah di dalam shalat. "Penghalal" maksudnya : halalnya beberapa perbuatan yang dihalalkan oleh Allah di luar shalat.
2. Saya (Al-Albaani) berkata : adapun menyentuh kedua anak telinga dengan ibu jari, maka perbuatan ini tidak ada landasannya di dalam sunnah Nabi, bahkan hal ini hanya mendatangkan was-was.
3. Adapun yang dianggap baik oleh sebagian orang-orang terbelakang, yaitu menggabungkan antara meletakkan dan menggenggam dalam waktu yang bersamaan, maka amalan itu tidak ada dasarnya.
4. Saya (Al-Albaani) berkata : amalan meletakkan kedua tangan selain di dada hanya ada dua kemungkinan; dalilnya lemah, atau tidak ada dalilnya sama sekali.
5. Barang siapa yang ingin membaca do'a-do'a istiftah yang lain, silahkan merujuk kitab : "Sifat Shalat Nabi".
6. Saya telah sebutkan landasan orang yang berpendapat demikian, dan alasan yang dijadikan landasan untuk menolaknya di kitab Silsilah Hadits Dho'if No. 546 dan 547.
7. Perincian tentang ini, lihat Sifat Shalat hal 106-125 cet. ke 6 dan ke 7
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. RUKU'
69. Bila selesai membaca, maka diam
sebentar menarik nafas agar bisa teratur.
70. Kemudian mengangkat kedua tangan
seperti yang telah dijelaskan terdahulu pada takbiratul ihram.
71. Dan takbir, hukumnya adalah
wajib.
72. Lalu ruku' sedapatnya agar
persendian bisa menempati posisinya dan setiap anggota badan mengambil
tempatnya. Adapun ruku' adalah rukun.
CARA RUKU'
73. Meletakkan kedua tangan di atas
lutut dengan sebaik-baiknya, lalu merenggangkan jari-jari seolah-olah
menggenggam kedua lutut. Semua itu hukumnya wajib.
74. Mensejajarkan punggung dan
meluruskannya, sehingga jika kita menaruh air di punggungnya tidak akan tumpah.
Hal ini wajib.
75. Tidak merendahkan kepala dan tidak
pula mengangkatnya tapi disejajarkan dengan punggung.
76. Merenggangkan kedua siku dari
badan.
77. Mengucapkan saat ruku'.
"Subhaana rabbiiyal 'adhiim".
"Artinya : Segala puji bagi
Allah yang Maha Agung". tiga kali atau lebih. 1)
MENYAMAKAN PANJANGNYA RUKUN
78. Termasuk sunnah untuk menyamakan
panjangnya rukun, diusahakan antara ruku' berdiri dan sesudah ruku', dan duduk
diantara dua sujud hampir sama.
79. Tidak boleh membaca Al-Qur'an saat
ruku' dan sujud.
I'TIDAL SESUDAH RUKU'
80. Mengangkat punggung dari ruku' dan
ini adalah rukun.
81. Dan saat i'tidal mengucapkan .
"Syami'allahu-liman hamidah".
"Artinya : Semoga Allah mendengar
orang yang memuji-Nya". adapun hukumnya wajib.
82. Mengangkat kedua tangan saat
i'tidal seperti dijelaskan terdahulu.
83. Lalu berdiri dengan tegak dan
tenang sampai seluruh tulang menempati posisinya. Ini termasuk rukun.
84. Mengucapkan saat berdiri.
"Rabbanaa wa lakal hamdu"
"Artinya : Ya tuhan kami
bagi-Mu-lah segala puji". 2) Hukumnya adalah wajib bagi setiap
orang yang shalat meskipun sebagai imam, karena ini adalah wirid saat berdiri,
sedang tasmi (ucapan Sami'allahu liman hamidah) adalah wirid i'tidal (saat
bangkit dari ruku' sampai tegak).
85. Menyamakan panjang antara rukun ini
dengan ruku' seperti dijelaskan terdahulu.
7. SUJUD
7. SUJUD
86. Lalu mengucapkan "Allahu
Akbar" dan ini wajib.
87. Kadang-kadang sambil mengangkat
kedua tangan.
TURUN DENGAN KEDUA
TANGAN
88. Lalu turun untuk sujud dengan kedua
tangan diletakkan terlebih dahulu sebelum kedua lutut, demikianlah yang
diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam serta tsabit dari
perbuatan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan beliau Shallallahu 'alaihi
wa sallam melarang untuk menyerupai cara berlututnya unta yang turun dengan
kedua lututnya yang terdapat di kaki depan.
89. Apabila sujud -dan ini adalah
rukun- bertumpu pada kedua telapak tangan serta melebarkannya.
90. Merapatkan jari jemari.
91. Lalu menghadapkan ke kiblat.
92. Merapatkan kedua tangan sejajar
dengan bahu.
93. Kadang-kadang meletakkan keduanya
sejajar dengan telinga.
94. Mengangkat kedua lengan dari lantai
dan tidak meletakkannya seperti cara anjing. Hukumnya adalah wajib.
95. Menempelkan hidung dan dahi ke
lantai, ini termasuk rukun.
96. Menempelkan kedua lutut ke
lantai.
97. Demikian pula ujung-ujung jari
kaki.
98. Menegakkan kedua kaki, dan semua
ini adalah wajib.
99. Menghadapkan ujung-ujung jari ke
qiblat.
100. Meletakkan/merapatkan kedua mata
kaki.
BERLAKU TEGAK KETIKA SUJUD
101. Wajib berlaku tegak ketika
sujud, yaitu tertumpu dengan seimbang pada semua anggota sujud yang
terdiri dari : Dahi termasuk hidung, dua telapak tangan, dua lutut dan
ujung-ujung jari kedua kaki.
102. Barangsiapa sujud seperti itu
berarti telah thuma'ninah, sedangkan thuma'ninah ketika sujud termasuk rukun
juga.
103. Mengucapkan ketika sujud.
"Subhaana rabbiyal 'alaa"
"Artinya : Maha Suci Rabbku
yang Maha Tinggi" diucapkan tiga kali atau lebih.
104. Disukai untuk memperbanyak
do'a saat sujud, karena saat itu do'a banyak dikabulkan.
105.
Menjadikan sujud sama panjang dengan ruku' seperti diterangkan terdahulu.
106.
Boleh sujud langsung di tanah, boleh pula dengan pengalas seperti kain,
permadani, tikar dan sebagainya.
107.
Tidak boleh membaca Al-Qur'an saat sujud.
IFTIRASY
DAN IQ'A KETIKA DUDUK ANTARA DUA SUJUD
108. Kemudian mengangkat kepala sambil
takbir, dan hukumnya adalah wajib.
109. Kadang-kadang sambil mengangkat
kedua tangan.
110. Lalu duduk dengan tenang sehingga
semua tulang kembali ke tempatnya masing-masing, dan ini adalah rukun.
111. Melipat kaki kiri dan
mendudukinya. Hukumnya wajib.
112. Menegakkan kaki kanan
(sifat duduk seperti No. 111 dan 112 ini disebut Iftirasy).
113. Menghadapkan jari-jari kaki ke
kiblat.
114. Boleh iq'a sewaktu-waktu, yaitu
duduk di atas kedua tumit.
115. Mengucapkan pada waktu duduk.
"Allahummagfirlii, warhamnii' wajburnii', warfa'nii', wa 'aafinii,
warjuqnii".
"Artinya : Ya Allah
ampunilah aku, syangilah aku, tutuplah kekuranganku, angkatlah derajatku, dan
berilah aku afiat dan rezeki".
116. Dapat pula mengucapkan.
"Rabbigfirlii, Rabbigfilii".
"Artinya : Ya Allah ampunilah aku,
ampunilah aku".
117. Memperpanjang duduk sampai
mendekati lama sujud.
SUJUD KEDUA
118. Kemudian takbir, dan hukumnya
wajib.
119. Kadang-kadang mengangkat kedua
tangannya dengan takbir ini.
120. Lalu sujud yang kedua, ini
termasuk rukun juga.
121. Melakukan pada sujud ini apa-apa
yang dilakukan pada sujud pertama.
DUDUK ISTIRAHAT
DUDUK ISTIRAHAT
122. Setelah mengangkat kepala dari
sujud kedua, dan ingin bangkit ke rakaat yang kedua wajib takbir.
123. Kadang-kadang sambil mengangkat
kedua tangannya.
124. Duduk sebentar di atas kaki kiri
seperti duduk iftirasy sebelum bangkit berdiri, sekadar selurus tulang
menempati tempatnya.
RAKAAT KEDUA
RAKAAT KEDUA
125. Kemudian bangkit raka'at kedua
-ini termasuk rukun- sambil menekan ke lantai dengan kedua tangan yang terkepal
seperti tukang tepung mengepal kedua tangannya.
126. Melakukan pada raka'at yang kedua
seperti apa yang dilakukan pada rakaat pertama.
127. Akan tetapi tidak membaca pada
raka'at yang kedua ini do'a iftitah.
128. Memendekkan raka'at kedua dari
raka'at yang pertama.
DUDUK TASYAHUD
DUDUK TASYAHUD
129. Setelah selesai dari raka'at kedua
duduk untuk tasyahud, hukumnya wajib.
130. Duduk iftirasy seperti diterangkan
pada duduk diantara dua sujud.
131. Tapi tidak boleh iq'a di tempat
ini.
132. Meletakkan tangan kanan sampai
siku di atas paha dan lutut kanan, tidak diletakkan jauh darinya.
133. Membentangkan tangan kiri di atas
paha dan lutut kiri.
134. Tidak boleh duduk sambil bertumpu
pada tangan, khususnya tangan yang kiri.
MENGGERAKKAN TELUNJUK DAN MEMANDANGNYA
MENGGERAKKAN TELUNJUK DAN MEMANDANGNYA
135. Menggenggam jari-jari tangan kanan
seluruhnya, dan sewaktu-waktu meletakkan ibu jari di atas jari tengah.
136. Kadang-kadang membuat lingkaran
ibu jari dengan jari tengah.
137. Mengisyaratkan jari telunjuk ke
qiblat.
138. Dan melihat pada telunjuk.
139. Menggerakkan telunjuk sambil
berdo'a dari awal tasyahud sampai akhir.
140. Tidak boleh mengisyaratkan dengan
jari tangan kiri.
141. Melakukan semua ini di semua
tasyahud.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Footnote :
1. Masih ada dzikir-dzikir yang lain untuk dibaca pada ruku' ini, ada dzikir yang panjang, ada yang sedang, dan ada yang pendek, lihat kembali kitab Sifat Shalat Nabi.
2. Masih ada dzikir-dzikir yang lain untuk dibaca pada ruku' ini, ada dzikir yang panjang, ada yang sedang, dan ada yang pendek, lihat kembali kitab Sifat Shalat Nabi.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Footnote :
1. Masih ada dzikir-dzikir yang lain untuk dibaca pada ruku' ini, ada dzikir yang panjang, ada yang sedang, dan ada yang pendek, lihat kembali kitab Sifat Shalat Nabi.
2. Masih ada dzikir-dzikir yang lain untuk dibaca pada ruku' ini, ada dzikir yang panjang, ada yang sedang, dan ada yang pendek, lihat kembali kitab Sifat Shalat Nabi.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
UCAPAN TASYAHUD DAN DO'A
SESUDAHNYA
142. Tasyahud adalah wajib, jika lupa harus sujud sahwi.
142. Tasyahud adalah wajib, jika lupa harus sujud sahwi.
143. Membaca tasyahud dengan sir (tidak
dikeraskan).
144. Dan lafadznya :
"At-tahiyyaatu lillah washalawaatu wat-thayyibat, assalamu 'alan - nabiyyi
warrahmatullahi wabarakaatuh, assalaamu 'alaiynaa wa'alaa
'ibaadil-llahis-shaalihiin, asyhadu alaa ilaaha illallah, asyhadu anna
muhamaddan 'abduhu warasuuluh".
"Artinya : Segala
penghormatan bagi Allah, shalawat dan kebaikan serta keselamatan atas Nabi 1)
dan rahmat Allah serta berkat-Nya. Keselamatan atas kita dan hamba-hamba Allah
yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan selain Allah dan aku
bersaksi bahwa Muhammad hamba dan rasul-Nya".
145. Sesudah itu bershalawat kepada
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan mengucapkan :
"Allahumma shalli 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad, kamaa shallaiyta
'alaa ibrahiima wa 'alaa ali ibrahiima, innaka hamiidum majiid".
"Allahumma baarik 'alaa muhammaddiw wa'alaa ali muhammadin kamaa baarikta 'alaa ibraahiima wa 'alaa ali ibraahiima, innaka hamiidum majiid".
"Allahumma baarik 'alaa muhammaddiw wa'alaa ali muhammadin kamaa baarikta 'alaa ibraahiima wa 'alaa ali ibraahiima, innaka hamiidum majiid".
"Artinya : Ya Allah berilah
shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau bershalawat
kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan
Mulia.
Ya Allah berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mulia".
Ya Allah berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mulia".
146. Dapat juga diringkas sebagai
berikut : "Allahumma shalli 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad,
wabaarik 'alaa muhammadiw wa'alaa ali muhammadin kamaa shallaiyta wabaarikta
'alaa ibraahiim wa'alaa ali ibraahiim, innaka hamiidum majiid".
"Artinya : Ya Allah bershalawatlah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana engkau bershalawat dan memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mulia".
147. Kemudian memilih salah satu do'a yang disebutkan dalam kitab dan sunnah yang paling disenangi lalu berdo'a kepada Allah dengannya.
"Artinya : Ya Allah bershalawatlah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana engkau bershalawat dan memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mulia".
147. Kemudian memilih salah satu do'a yang disebutkan dalam kitab dan sunnah yang paling disenangi lalu berdo'a kepada Allah dengannya.
RAKAAT KETIGA DAN KEEMPAT
148. Kemudian takbir, dan hukumnya
wajib. Dan sunnah bertakbir dalam keadaan duduk.
149. Kadang-kadang mengangkat kedua
tangan.
150. Kemudian bangkit ke raka'at
ketiga, ini adalah rukun seperti sebelumnya.
151. Seperti itu pula yang dilakukan
bila ingin bangkit ke raka'at yang ke empat.
152. Akan tetapi sebelum bangkit
berdiri, duduk sebentar di atas kaki yang kiri (duduk iftirasy) sampai semua
tulang menempati tempatnya.
153. Kemudian berdiri sambil bertumpu
pada kedua tangan sebagaimana yang dilakukan ketika berdiri ke rakaat
kedua.
154. Kemudian membaca pada raka'at
ketiga dan keempat surat
Al-Fatihah yang merupakan satu kewajiban.
155. Setelah membaca Al-Fatihah, boleh
sewaktu-waktu membaca bacaan ayat atau lebih dari satu ayat.
QUNUT NAZILAH DAN TEMPATNYA
QUNUT NAZILAH DAN TEMPATNYA
156. Disunatkan untuk qunut dan berdo'a
untuk kaum muslimin karena adanya satu musibah yang menimpa mereka.
157. Tempatnya adalah setelah
mengucapkan : "Rabbana lakal hamdu".
158. Tidak ada do'a qunut yang
ditetapkan, tetapi cukup berdo'a dengan do'a yang sesuai dengan musibah yang
sedang terjadi.
159. Mengangkat kedua tangan ketika
berdo'a.
160. Mengeraskan do'a tersebut apabila
sebagai imam.
161. Dan orang yang dibelakangnya
mengaminkannya.
162. Apabila telah selesai membaca do'a
qunut lalu bertakbir untuk sujud.
QUNUT WITIR, TEMPAT DAN LAFADZNYA
163. Adapun qunut di shalat witir
disyari'atkan untuk dilakukan sewaktu-waktu.
164. Tempatnya sebelum ruku', hal ini
berbeda dengan qunut nazilah.
165. Mengucapkan do'a berikut :
"Allahummah dinii fiiman hadayit, wa 'aafiinii fiiman 'aafayit,
watawallanii fiiman tawallayit, wa baariklii fiimaa a'thayit, wa qinii syarra
maaqadhayit, fainnaka taqdhii walaa yuqdhaa 'alayika wainnahu laayadzillu maw
waalayit walaa ya'izzu man 'aadayit, tabaarakta rabbanaa wata'alayit laa manjaa
minka illaa ilayika".
"Artinya : Ya Allah
tunjukilah aku pada orang yang engkau tunjuki dan berilah aku afiat pada orang
yang Engkau beri afiat. Serahkanlah aku pada orang yang berwali kepada-Mu,
berilah aku berkah pada apa yang Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari
keburukan yang Engkau tetapkan, karena Engkau menetapkan, dan tidak ada yang
menetapkan untukku. Dan sesungguhnya tidak akan hina orang yang berwali
kepada-Mu, dan tidak akan mulia orang yang memusuhi-Mu, Engkau penuh berkah,
Wahai Rabb kami dan kedudukan-Mu sangat tinggi, tidak ada tempat berlindung
kecuali kepada-Mu".
66. Do'a ini termasuk
do'a yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diperbolehkan
karena tsabit dari para shahabat radiyallahu anhum.
167. Kemudian ruku'
dan bersujud dua kali seperti terdahulu.
TASYAHUD AKHIR DAN
DUDUK TAWARUK
168. Kemudian duduk untuk tasyahud
akhir, keduanya adalah wajib.
169. Melakukan pada tasyahud akhir apa
yang dilakukan pada tasyahud awal.
170. Selain duduk di sini dengan cara
tawaruk yaitu meletakkan pangkal paha kiri ke tanah dan mengeluarkan kedua kaki
dari satu arah dan menjadikan kaki kiri ke bawah betis kanan.
171. Menegakkan kaki kanan.
172. Kadang-kadang boleh juga
dijulurkan.
173. Menutup lutut kiri dengan tangan
kiri yang bertumpu padanya.
KEWAJIBAN SHALAWAT ATAS NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM DAN BERLINDUNG DARI EMPAT PERKARA
KEWAJIBAN SHALAWAT ATAS NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM DAN BERLINDUNG DARI EMPAT PERKARA
174. Wajib pada tasyahud akhir
bershalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana
lafadz-lafadznya yang telah kami sebutkan pada tasyahud awal.
175. Kemudian berlindung kepada Allah
dari empat perkara, dan mengucapkan : "Allahumma inii a'uwdzubika min
'adzaabi jahannam, wa min 'adzaabil qabri wa min fitnatil mahyaa wal mamaati wa
min tsarri fitnatil masyihid dajjal".
"Artinya : Ya Allah aku berlindung
kepada-Mu dari siksa Jahannam dan dari siksa kubur, dan dari fitnah orang yang
hidup dan orang yang mati serta dari keburukan fitnah masih ad-dajjal".
2)
BERDO'A SEBELUM SALAM
176. Kemudian berdo'a untuk dirinya
dengan do'a yang nampak baginya dari do'a-do'a tsabit dalam kitab dan sunnah,
dan do'a ini sangat banyak dan baik. Apabila dia tidak menghafal satupun dari
do'a-do'a tersebut maka diperbolehkan berdo'a dengan apa yang mudah baginya dan
bermanfaat bagi agama dan dunianya.
SALAM DAN MACAM-MACAMNYA
SALAM DAN MACAM-MACAMNYA
177. Memberi salam ke arah kanan sampai
terlihat putih pipinya yang kanan, hal ini adalah rukun.
178. Dan ke arah kiri sampai terlihat
putih pipinya yang kiri meskipun pada shalat jenazah.
179. Imam mengeraskan suaranya ketika
salam kecuali pada shalat jenazah.
180. Macam-macam cara salam.
Pertama mengucapkan "Assalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu" ke arah kanan dan mengucapkan
"Assalamu'alaikum warahmatullah" ke arah kiri.
Kedua : Seperti di atas tanpa (Wabarakatuh).
Ketiga mengucapkan "Assalamu'alaikum warahmatullahi" ke arah kanan dan "Assalamu'alaikum" ke arah kiri.
Keempat : Memberi salam dengan satu kali ke depan dengan sedikit miring ke arah kanan.
Kedua : Seperti di atas tanpa (Wabarakatuh).
Ketiga mengucapkan "Assalamu'alaikum warahmatullahi" ke arah kanan dan "Assalamu'alaikum" ke arah kiri.
Keempat : Memberi salam dengan satu kali ke depan dengan sedikit miring ke arah kanan.
PENUTUP
Saudaraku
seagama.
Inilah
yang terjangkau bagiku dalam meringkas sifat shalat nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam sebagai satu usaha untuk mendekatkannya kepadamu sehingga engkau
mendapatkan satu kejelasan, tergambar dalam benakmu, seakan-akan engkau melihatnya
dengan kedua belah matamu. Apabila engkau melaksanakan shalatmu sebagaimana
yang aku sifatkan kepadamu tentang shalat nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
maka aku mengharapkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menerima shalatmu,
karena engkau telah melaksanakan satu perbuatan yang sesuai dengan perkataan
nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya
: Shalatlah
kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat".
Setelah
itu satu hal jangan engkau lupakan, agar engkau menghadirkan hatimu dan
khusyu' ketika melakukan shalat, karena itu tujuan utama berdirinya
sang hamba di hadapan Allah Subahanahu wa Ta'ala, dan sesuai dengan kemampuan
yang ada padamu dari apa yang aku sifatkan tentang kekhusu'an serta mengikuti
cara shalat nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga engkau mendapatkan
hasil diharapkan sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Allah Subhanahu wa
Ta'ala dengan firman-Nya.
"Artinya : Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar".
Akhirnya. Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menerima shalat kita dan amal kita secara keseluruhan, dan menyimpan pahala shalat kita sampai kita bertemu dengan-Nya. "Di hari tidak bermanfaat lagi harta dan anak-anak kecuali yang datang dengan hati yang suci". Dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
Disalin dari buku Ringkasan Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang diterbitkan oleh Lembaga Ilmiah Masjid At-Taqwa Rawalumbu Bekasi Timur. Penerjemah : Amiruddin Abd. Djalil dan M.Dahri.
Footnote : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
"Artinya : Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar".
Akhirnya. Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menerima shalat kita dan amal kita secara keseluruhan, dan menyimpan pahala shalat kita sampai kita bertemu dengan-Nya. "Di hari tidak bermanfaat lagi harta dan anak-anak kecuali yang datang dengan hati yang suci". Dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
Disalin dari buku Ringkasan Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang diterbitkan oleh Lembaga Ilmiah Masjid At-Taqwa Rawalumbu Bekasi Timur. Penerjemah : Amiruddin Abd. Djalil dan M.Dahri.
Footnote : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
Ini
adalah yang disyariatkan sesudah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dan
tsabit dalilnya diriwayatkan Ibnu Mas'ud, Aisyah, Ibnu Zubair dan Ibnu Abas
Radhiyallahu 'anhu, barang siapa yang ingin penjelasan lebih lengkap lihat
kitab Sifat Shalat.
2.
Fitnah
orang hidup adalah segala yang menimpa manusia dalam hidupnya seperti fitnah
dunia dan syahwat, fitnah orang yang mati adalah fitnah kubur dan pertanyaan
dua malaikat, dan fitnah masih ad-dajjal apa yang nampak padanya dari
kejadian-kejadian yang luar biasa yang banyak menyesatkan manusia dan
menyebabkan mereka mengikuti da'wahnya tentang ketuhanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar